Rapat dengan DPR, Pimpinan KPK Tetap Tak Setuju Aturan SP3

KPK Bantah Isu Pelarangan Beribadah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis sore, 19 November 2015. Dalam rapat ini, KPK dimintai masukan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

KPK menyatakan tidak setuju mengenai poin kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), kecuali jika tersangka meninggal dunia.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Pada prinsipnya, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan. Pimpinan KPK dapat menghentikan suatu kasus dengan pertimbangan dewan pengawas," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

KPK berharap revisi tidak berisi hal-hal yang melemahkan lembaga antirasuah itu. Revisi ini seperti diketahui direncanakan masuk Program Legislasi Nasional 2016.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

"Penyempurnaan UU No. 30 Tahun 2002, kami harap revisi juga bukan upaya pelemahan pada KPK. Penguatan kelembagaan antara lain kewenangan KPK dalam penyadapan dan perekaman pembicaraan," ujar Ruki.

Ruki meminta DPR berupaya menjadikan KPK sebagai objek yang terus disempurnakan. Karena, menurut dia, harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi berada di pundak KPK.

"Kalau dilemahkan, kita tidak punya lagi kapal pandu yang punya arah. Sekarang ada KPK yang bisa dijadikan harapan," kata Ruki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya