- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
KPK menyatakan tidak setuju mengenai poin kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), kecuali jika tersangka meninggal dunia.
"Pada prinsipnya, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan. Pimpinan KPK dapat menghentikan suatu kasus dengan pertimbangan dewan pengawas," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
KPK berharap revisi tidak berisi hal-hal yang melemahkan lembaga antirasuah itu. Revisi ini seperti diketahui direncanakan masuk Program Legislasi Nasional 2016.
"Penyempurnaan UU No. 30 Tahun 2002, kami harap revisi juga bukan upaya pelemahan pada KPK. Penguatan kelembagaan antara lain kewenangan KPK dalam penyadapan dan perekaman pembicaraan," ujar Ruki.
Ruki meminta DPR berupaya menjadikan KPK sebagai objek yang terus disempurnakan. Karena, menurut dia, harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi berada di pundak KPK.
"Kalau dilemahkan, kita tidak punya lagi kapal pandu yang punya arah. Sekarang ada KPK yang bisa dijadikan harapan," kata Ruki.