RJ Lino Adukan Penyidik Bareskrim ke Divpropam

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
- Direktur Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ricarhd Joost Lino melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

Laporan yang dilayangkan ke Propam Polri ini terkait proses pemanggilan Dirut Pelindo II RJ Lino untuk pemeriksaaan, proses pengeledahan pada  Agustus, dan soal tidak memperbolehkan kuasa hukum mendampingi kliennya saat mejalani pemeriksaan kasus korupsi 10 unit mobil crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino


Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Budi Winarso mengatakan, tetap menerima laporan yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum RJ Lino. Namun, proses hukum yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri tetap berjalan.


"Terima-terima aja (laporannya) tapi enggak diterusin dulu, biarlah perkara berjalan dulu," ujar Budi Winarso, di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Rabu 19 November 2015.


Dengan demikian, dalam mengusut kasus ini dirinya tidak akan mengintervensi penyidik kepolisian, agar kasus ini bisa segera selesai. "Kalau Propam turun nanti jadinya intervensi, gimana mau selesai kasusnya," katanya.


Tapi, kata Budi, apabila dalam proses pengusutan kasus yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim berkas perkaranya tidak sampai lengkap, maka Propam akan turun tangan.


"Kecuali kalau berkas (penyidikannya) P19 terus beberapa kali, ini ada apa, baru nanti (Propam) turun," katanya


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II Ferialdi Nurlan yang diduga ikut merugikan negara Rp50 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya