Kapolri Sewot Ditanya Kasus Novel Baswedan

Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk pelimpahan tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Agung, Senin 23 November 2015.

Novel ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung Walet di Bengkulu pada tahun 2004.

Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, apabila yang bersangkutan itu tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai dengan aturan.

Baca juga:
"Yang begitu ditanyakan lagi, kan sudah ada ketentuan hukumnya. Kalau orang dipanggil enggak datang, ya dipanggil lagi, (dijemput paksa) sudah ada aturannya didalam KUHAP. Engak usah ditanya seperti itu," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Jumat 20 November 2015.

Nantinya, berkas dan barang bukti Novel akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Pidana Umum.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Seperti diketahui Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama, setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. (asp)

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan
Ketua Rampai Nusantara (Doc: Istimewa)

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Organisasi Kemasyarakatan Rampai Nusantara mengapresiasi Kapolri atas lancarnya arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024