Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Seorang warga negara dinyatakan kehilangan hak dan kewajibannya jika mengalami kematian. Setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan kepada petugas RT/RW atau kelurahan, sehingga bisa diterbitkan surat keterangan kematian.
Sebab itu, warga pun diminta aktif memperhatikan hal tersebut. "Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak akan tetap tersimpan di daftar kependudukan," kata Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu 21 November 2015.
Menurut Zudan, hal itu berguna untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang akan dijadikan acuan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selama ini, menurut Zudan, banyak orang yang meninggal, langsung dimakamkan dan justru tidak dilaporkan kepada petugas RT/RW atau kelurahan setempat. Padahal kata dia itu sesuai amanah Undang-undang.
"Kalau ada meninggal ya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dihapus. Orang yang 16-17 tahun ditambahkan, ada yang datang dan pergi. Makanya kadang yang meninggal itu masih ditemukan di DPT Pemilu," katanya.
Baca Juga :
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :