Berkas Tahap Dua Dilimpahkan, Novel Baswedan Pergi Umrah

AS Jadi Saksi di Praperadilan Novel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum  Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Adityaja, Senin, 23 November 2015.

Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya, Saor Siagian, menuturkan, tidak dapat memenuhi panggilan polisi lantaran sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah.

"Pak Novel sedang menjalankan umrah sebelum panggilan dari Bareskrim Polri. Hari ini Novel tidak bisa hadir," ujar Saor saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pemanggilan kepada Novel Baswedan ini berkaitan dengan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan apabila yang bersangkutan mangkir dari panggilan polisi, maka akan dilakukan pemanggilan ulang dan dilakukan tindakan tegas.

"Yang begitu ditanyakan lagi, kan sudah ada ketentuan hukumnya. Kalau orang dipanggil enggak datang, ya dipanggil lagi, (dijemput paksa) sudah ada aturannya didalam KUHAP. Enggak usah ditanya seperti itu," kata Badrodin Haiti.

Untuk diketahui, Novel Baswedan dituding teerlibat penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Penembakan yang dilakukan anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama, setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan.

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016