Tuntutan Belum Siap Sidang Mandra Ditunda

Mandra Naih di sidang Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
Mandra Bebas dari Penjara
- Direktur Utama PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih alias Mandra batal mendengarkan sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 23 November 2015.

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Jaksa mengaku belum siap membacakan surat tuntutan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRI yang menggunakan APBN tahun 2012.
Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui


"Untuk hari ini kami belum siap membacakan tuntutannya karena tuntutannya belum siap yang mulia," kata Jaksa Lina Maharani di persidangan.


Jaksa lantas meminta waktu kepada Majelis Hakim menunda persidangan untuk mempersiapkan surat tuntutannya. Hakim menunda sidang hingga tanggal 30 November 2015, dengan mewanti-wanti agar sidang tidak lagi molor.


"Sampai ketemu hari Senin untuk tuntutan, mudah-mudahan tidak molor lagi," kata Hakim Arifin.


Usai persidangan, Mandra enggan berkomentar banyak mengenai penundaan sidangnya tersebut. Mandra hanya menegaskan bahwa dia akan kooperatif mengikuti proses sidang.


"Saya cuma bisa melakukan bagaimana kooperatifnya saya," ujar Mandra.


Terpisah, pengacara Mandra, Kurnia Girsang menyebut penundaan sidang lantaran surat tuntutan belum siap merupakan hal yang biasa. Namun dia berharap Jaksa dapat melihat perkara ini dengan jernih sebelum menjatuhkan tuntutan pidana pada kliennya.


"Tentu kita harapkan jaksa bisa melihat permasalahan dengan jernih, nah kita yakin, mungkin sekarang dalam proses sesuai kebiasaan mereka disana aturan main disana," ujarnya.


Diketahui, Direktur Utama PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih alias Mandra didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRI yang menggunakan APBN tahun 2012. Perbuatan Mandra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar.


Jaksa mengatakan, perbuatan melawan hukum Mandra dilakukan bersama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Agustus hingga Desember 2012.


"Terdakwa Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1,4 miliar, dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sekira Rp10,6 miliar," ujar Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya