Dirut KPIJ Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Jokowi Bakal Resmikan Pembangkit Listrik Tercanggih di RI
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi.

Daerah Tak Siap, Program Desa Mandiri Energi Mandek

Hakim menilai, dia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan
Hingga 2025, PLN Tambah Kapasitas Listrik 6.000 Megawatt
Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Provinsi Papua bersama Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, Jannes Johan Karubaba.


"Mengadili, menyatakan terdakwa La Musi Didi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 November 2015.


Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,017 miliar kepada La Musi Didi. Bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.


Pada uraiannya, Majelis Hakim menyebut Barnabas menginginkan kegiatan pembuatan DED dengan melibatkan perusahaan lokal yakni PT KPIJ. Perusahaan tersebut mayoritas sahamnya dimiliki Barnabas.


La Musi Didi kemudian  atas permintaan Barnabas Suebu mencari perusahaan yang ahli dalam membangun PLTA yang bersedia bekerjasama dengan PT KPIJ dalam membuat studi kelayakan atau DED.


Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan lelang pekerjaan ini kemudian dilakukan secara formalitas yang pada akhirnya pelaksanaan pembuatan DED dikerjakan PT Indra Karya dan PT Geo Ace. Lantaran PT KPIJ kenyataannya tidak memiliki kemampuan dalam pembuatan DED.


Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 43,362 miliar.


Menurut Majelis, perbuatan La Musi Didi telah memenuhi unsur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya