Bangkai KM Sejahtera Lestari Sudah Celakakan Tiga Kapal

Kapal patroli milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau, kandas di perairan Belawan, Sumatera Utara, pada Kamis pagi, 19 November 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id - Bangkai Kapal Motor (KM) Sejahtera Lestari, kapal yang karam di perairan pelabuhan Belawan, Sumatera Utarara, sudah mencelakakan sedikitnya tiga kapal. Korban pertama adalah Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Matacora dan dua yang lain kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KRI Matacora kandas di perairan itu pada tahun lalu setelah menabrak benda keras di bawah permukaan air laut yang diperkirakan bangkai KM Sejahtera Lestari. Berikutnya adalah dua kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Karimun, Kepulauan Riau, yang kandas di lokasi yang sama pada 19 November 2015.

Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu. Tetapi DJBC Khusus Kepulauan Riau memperingatkan bahwa perairan itu tak aman bagi pelayaran. Alasannya, pertama, bangkai KM Sejahtera Lestari belum diangkat atau dievakuasi oleh pemiliknya sehingga kapal itu masih berada di lokasi dalam waktu dekat. Lagi pula, bangkai kapal itu tak terdeteksi radar sehingga membahayakan pelayaran.

Alasan kedua, perairan sekitar pelabuhan Belawan minim rambu atau tanda khusus bagi lalu lintas pelayaran. Seharusnya, lokasi yang terdapat bangkai kapal karam diberi tanda khusus sehingga kapal-kapal yang melintas menghindarinya.

Hingga Malam, SAR Pontianak Cari Satu ABK Hilang
"Untuk tanda khusus kapal tenggelam, yaitu dengan tanda puncak plus (tanda palang) berwarna kuning pada buoy, dan untuk tanda khusus kapal tenggelam digunakan dua bouy, yang terletak di antara kapal tenggelam. (rambu-rambu khusus itu) tidak ada sama sekali " kata R Evy Suhartantyo, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, pada Senin malam, 23 November 2015.

RI-Belanda Teken Kerja Sama Pertukaran Informasi Bea Cukai
KM Sejahtera Lestari ditinggal para awaknya setelah mengalami kerusakan pada bulan Juni 2014. Tak diketahui pasti sebab kapal itu ditinggalkan para awaknya. Kapal itu akhirnya tenggelam pada Juli 2014 di ambang luar alur pelayaran.

'Jokowi, Bongkar Mafia Impor Sapi India!'
Syahbandar Belawan telah menyurati kedua perusahaan pemilik kapal itu untuk mengangkat bangkai kapal agar tidak mengganggu keselamatan pelayaran. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari perusahaan pelayaran itu.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disediakan waktu paling lama 180 hari untuk mengangkat bangkai kapal yang karam. Berdasarkan undang-undang itu juga, pengangkatan bangkai kapal adalah tanggung jawab pemilik atau perusahaan.

Jika proses evakuasi lebih 180 hari, pemerintah akan mengambilalihnya. Namun, biaya pengangkatan kapal dan muatannya tetap dibebankan ke pemilik atau perusahaan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya