Pimpinan KPK Berharap Novel Baswedan Tidak Ditahan

Penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi berharap, penyidik senior KPK Novel Baswedan tak ditahan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Pasalnya, Novel dapat dilakukan penahanan setelah Bareskrim melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Novel diketahui merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Kita berharap tidak ada penahanan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

Johan menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bareskrim terkait surat panggilan Novel untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Menurut Johan, pada surat itu dijelaskan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Kita minggu lalu sudah berkirim surat ke Bareskrim ditandatangani lima pimpinan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan karena sedang umroh," ujarnya menambahkan.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk pelimpahan tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama, setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

(mus)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016