DPRD Yogya Tolak Bahas Pengganti Paku Alam IX

Sri Paduka Pakualam IX Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Youtube
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta menolak sementara waktu untuk membahas kekosongan jabatan Wakil Gubernur setelah Sri Paduka Paku Alam IX pada Sabtu, 21 November 2015. Alasannya, rakyat Yogya berkabung dan tak elok membahas jabatan yang kini lowong.
Kumpulan Sentra Kuliner di Yogyakarta

Puro Pakualaman sudah menobatkan KBPH Prabu Suryodilogo sebagai putra mahkota dan tinggal menunggu untuk dinobatkan sebagai Paku Alam X. Artinya, KBPH Prabu Suryodilogo kini menjadi kandidat wakil gubernur untuk menggantikan Sri Paduka Paku Alam IX. Namun DPRD belum sedikit pun membahas soal itu sampai sekarang. 
Festival Kuliner Dunia, Acara Terbesar di Jogja

"Masyarakat Yogyakarta masih berduka, dan belum tepat waktunya membahas siapa pengganti PA IX," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A (membidangi urusan pemerintahan) DPRD DI Yogyakarta, pada Selasa, 24 November 2015.
Panitia Jogja Air Show: Tuhan Menghendaki Beda untuk Wika

Eko mengingatkan bahwa pada dasarnya mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur sudah jelas, yaitu merujuk pada Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015. Dalam Perdais itu dijelaskan pasal-pasal tentang pengisian jabatan wakil gubernur.

"Tapi sekali lagi, saat ini waktunya belum tepat membahas pengisian jabatan wakil gubernur DIY," katanya.

Ketua DPRD DI Yogyakarta, Yoeke Indra Agung Laksana, mengatakan bahwa pengisian jabatan wakil gubernur membutuhkan proses yang bertahap. Soalnya hal itu terkait mekanisme dan proses di internal Kadipaten Pakualaman dan DPRD.

"Pengisian jabatan wagub mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan DIY Pasal 17, yang berisi DPRD DIY bertugas dan berwenang menetapkan gubenur dan wakil gubernur DIY," katanya.

Menurutnya, sisa jabatan wakil gubernur yang kini kosong tinggal dua tahun lagi. Maka DPRD akan mengadakan rapat konsultasi mengenai teknis penyusunan tata tertib tentang penetapan wakil gubernur untuk sisa masa jabatan 2012-2017. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya