Jaksa Ditarik Kejaksaan, KPK: Tunggu Dia Selesaikan Kasus

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Alasan Kejagung Tarik Penyidik KPK
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penarikan Jaksa Yudi Kristiana oleh Kejaksaan Agung dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.

ICW Menilai Jaksa Yudi Dibuang Bukan Dipromosikan

"Sebenarnya bisa, tapi kan ada tata caranya, ada fatsunnya. Kan Yudi ini kami tidak dikasih tahu, tiba-tiba. Polisi waktu mau
Jaksa KPK Pasrah Ditarik ke Kejaksaan Agung
narik penyidiknya kami dikasih tahu dulu, kalau ini tidak," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.


Johan menyebut Pimpinan KPK sempat menanyakan mengenai penarikan Jaksa Yudi kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo. Menurut Johan, Prasetyo menjelaskan bahwa Jaksa Yudi akan menyelesaikan dulu perkara yang tengah ditanganinya sebelum akhirnya ditarik Kejaksaan.


"
Statement
Pak Jaksa Agung bahwa Jaksa Yudi itu bukan hari ini ditariknya, tapi menunggu dia selesai, menunggu dia menyelesaikan kasus yang dia tangani," kata Johan.


Sebelumnya, Yudi Kristiana pasrah atas penarikan ke Kejaksaan Agung. Yudi mengaku tunduk pada mekanisme birokrasi atas kepindahannya tersebut.


"Saya tunduk pada mekanisme birokrasi, baik birokrasi di KPK maupun di Kejaksaan Agung. Karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK, maka ketika ada penugasan baru di tempat lain, maka saya akan tunduk pada mekanisme birokrasi," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 November 2015.


Yudi mengaku sudah empat tahun mengabdi di KPK, dan baru saja memperpanjang masa tugasnya pada bulan September 2015 untuk empat tahun yang akan datang. Namun karena adanya panggilan dari Kejaksaan, Yudi kembali menyatakan akan menurutinya.


Yudi tidak menampik, dengan penarikannya itu, ada beberapa perkara yang akan ditinggalkannya. Namun menurut dia, hal tersebut tidak akan menjadi kendala.


"Tapi kemudian terhadap perkara lain di tingkat penyidikan kan masih banyak penyidik lain," ujar dia.


Kendati telah mendapat kabar mengenai pemindahannya tersebut, Yudi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan. Namun menurut Yudi Surat Keputusan mengenai kepindahannya tersebut sudah ada.


"
Officially
ke saya belum, tapi dari media, dari teman-teman dari WA (WhatsApp) dan sebagainya, memang sudah ada SK-nya tanggal 12 November kemarin," ujar Yudi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya