- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro mengatakan pencatutan nama Presiden atau Wakil Presiden bisa dijerat pasal pidana kalau ada unsur menjanjikan lalu membisniskan pengaruh atau trading in influence yang menghasilkan kompensasi keuntungan.
"Tapi saya tidak tahu ada unsur itu atau tidak (dalam kasus Setya Novanto)," ujar Busyro usai bertemu Wapres Jusuf Kalla dan pengurus Muhammadiyah di Istana Wapres, Jakarta, Selasa 24 November 2015.
Ia menolak mengomentari persoalan tersebut kaitannya dengan pasal pidana lantaran perkaranya dianggap masih simpang siur. Lalu secara prosedural ia menilai harus menunggu hasil sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Tapi MKD itu kan lembaganya DPR, pilar demokrasi, representasi rakyat dan perlu dihormati agar bisa berjalan on the track. Kita berkepentingan agar MKD bisa berjalan sesuai relnya," kata Busyro.
Selanjutnya, meski menolak mengomentari lebih lanjut, ia mengatakan KPK sebenarnya bisa bergerak terlepas ada atau tidak ada laporan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan ada pimpinan DPR yang mencatut nama presiden dan wapres terkait perpanjangan kontrak Indonesia dengan Freeport pada Mahkamah Kehormatan Dewan.
Belakangan diketahui, Pimpinan DPR Setya Novanto sempat bertemu tiga kali dengan pimpinan Freeport. Tapi Novanto membantah mencatut nama presiden dan wapres dalam pertemuan tersebut.