9 Desember 2015 Resmi Jadi Hari Libur Nasional

Ilustrasi/Pilkada serentak tahun 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memastikan, hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, menjadi hari libur nasional.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Kebijakan itu dikeluarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015, sebagai hari libur nasional, tertanggal 23 November 2015.

Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, berharap, bahwa dengan ditetapkanya hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang menjadi hari libur nasional, akan mampu meningkatkan partisipasi masyatakat untuk menggunakan hak pilihnya.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Diharapkan akan memberi waktu yang cukup untuk datang ke TPS bagi para pemilih, khususnya yang setiap harinya bekerja di luar daerahnya," jelas Hadar melalui pesan singkatnya, Selasa 24 November 2015.

Senada dengan Hadar, Komisioner KPU lainnya, Ferry Rizky Kurniansyah, juga mengatakan hal yang sama, bahwa hal itu bisa mendorong partisipasi masyarakat dengan berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara.

KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

"Setidaknya orang Depok tidak akan kerja di Jakarta tanggal 9," ujar Ferry.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016