Kapolda Aceh: Tuntutan Din Minimi Tak Bisa Dipenuhi

Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa/Rei
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Husen Hamidi, menyatakan bahwa pemerintah Aceh tak dapat memenuhi tuntutan Nurdin Ismail alias Din Minimi, pemimpin kelompok bersenjata di wilayah itu.
Bom Rakitan 10 Kg Sisa Konflik Aceh Ditemukan

Menurut Kapolda, pemerintah Aceh telah berunding untuk membahas empat tuntutan Din Minimi. Tetapi pemerintah menolak memenuhinya dengan berbagai pertimbangan.
Partai Aceh: Bendera Bintang Bulan Tak Langgar Hukum

"(Pemerintah Aceh tak dapat memenuhi tuntutan Din Minimi) itu karena lembaga-lembaga tersebut tidak mampu," katanya di Banda Aceh pada Selasa malam, 24 November 2015.
Eks Petinggi GAM Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Saudi

Kapolda mengulangi lagi imbauannya agar Din Minimi dan anak buahnya segera menyerahkan diri kepada aparat. Din Minimi cs dijamin keselamatannya dan hukumannya diringankan jika bersedia menyerahkan diri beserta senjata yang mereka miliki.

Dia berpendapat, situasi aman Aceh tentu baik pula bagi masa depan provinsi yang dikenal Serambi Mekkah itu. Aceh yang aman dan kondusif akan menarik banyak investor untuk pembangunan.

"Maka alangkah baiknya lembaga tersebut (sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Aceh) mengajak kelompok yang tidak bertangung jawab itu (kelompok Din Minimi) untuk menyerah," ujarnya.

Din Minimi dan para anak buahnya yang bergerilyah di hutan-hutan Aceh mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah Aceh. Pertama, membangun rumah untuk anak yatim, korban konflik dan eks kombatan; kedua, memberikan kebun sawit untuk eks kombatan; ketiga, modal usaha untuk anak yatim dan fakir miskin; dan keempat, dispensasi hukuman untuk anggota Din Minimi yang sudah ditahan.

Ilham Zulfikar/Aceh
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya