Jelang Eksekusi Amrozi Cs

Dilarang Besuk, Pengacara Ancam Lapor ke DPR

VIVAnews - Keluarga dan tim pengacara tiga terpidana mati kasus bom Bali langsung menggelar jumpa pers mendadak. Tim pengacara juga mengancam akan melaporkan pelarangan kunjungan besuk ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami pasti lapor ke Komnas HAM dan Komisi III (Komisi Hukum)," tegas ketua kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan, dalam jumpa pers mendadak di Hotel Tiga Intan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 3 November 2008.

Tindakan itu dilakukan karena Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan tetap melarang keluarga dan pengacara untuk membesuk Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron. Michdan menyesalkan tindakan aparat hukum yang mempersulit hak-hak keluarga dan klien, untuk datang hari ini.

"Saya ingin dijelaskan secara jelas, kenapa? Perlakuan aparat ini melanggar Undang-Undang Pemasyarakatan dan Undang-Undang KUHAP, yang mengatur penasihat

hukum, rohaniawan dan keluarga diberi keleluasan untuk bertemu terpidana mati menjelang eksekusi," kesal Michdan.

Michdan pun mengaku sudah melayangkan surat izin besuk kepada tiga terpidana mati bom Bali ini. Selain itu, Michdan menyayangkan pengamanan ekstra-ketat yang dilakukan petugas keamanan. Pagi tadi, tim pengacara dan rombongan keluarga ditolak masuk Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Mereka tertahan di Pelabuhan Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap. Alasan penolakan itu karena tidak ada izin dari Kejaksaan Agung.

Pengadilan telah memvonis mati tiga terpidana kasus bom Bali. Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002. Serangan bom dari dalam mobil L300 itu mengakibatkan 202 orang tewas.

Rudal Houthi Berterbangan di Laut Merah, Kapal Induk AS Pasang Badan
Apple iPad Pro M4

Apple Officially Releases New iPad Pro with M4 Chip

Apple officially released the new iPad Pro in a stunningly thin and light design, taking portability and performance to the next level.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024