Kompolnas Soroti Kinerja Polda Sumut Soal Mafia Tanah

Ilustrasi Tanah Girilk.
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara terkait kasus penyerobotan tanah di Sumatera Utara, dengan modus pemalsuan sertifikat tanah milik PT Bumi Mansyur Permai (BMP). Kompolnas mempertanyakan kinerja Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus itu.

img_title Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara

Diketahui, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015 dari Polda Sumut, menyatakan ada 13 tersangka namun belakangan pada SP2HP kepada Dirut BMP, Marthin Sembiring tertanggal 18 November 2015 menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HP, terakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan penyidikan dihentikan. Sedangkan dalam penyidikan dan SP2HP sebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka. Ini harus dipertanyakan ke Polda Sumut," ujar Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis, 26 November 2015.

img_title Jurnalis Ramaikan Bursa Kompolnas

Edi menjelaskan, dalam waktu dekat akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut terkait keluarnya surat itu, apakah sesuai prosedur atau tidak. “Jika pelapor kasus itu merasa dirugikan, silakan lapor ke Kompolnas. Kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya,” kata Edi.

Sementara, kuasa hukum PT BMP, Zakaria Bangun menilai, SP2HP yang dikirimkan oleh Polda Sumut kepada kliennya merupakan surat “abunawas” karena judul surat itu perkembangan penyidikan namun di dalamnya berbeda.

“Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? karena sudah ada dua alat bukti salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan objek hukumnya itu palsu alias surat palsu tapi dinyatakan bukan merupakan tindak pidana,” katanya.

Ia menilai, SP2HP 18 November 2015 itu, merupakan akal-akalan saja dari penyidik guna mencegah mereka digugat praperadilan. “Judulnya SP2HP tapi isinya kasus itu bukan tindak pidana,” ujarnya.

Dirut BMP, Marthin Sembiring menyatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa seperti ahli pidana, Sultan Deli dan ahli agraria, bahwa surat sertifikat itu palsu. “Untuk setiap sertifikat yang ada tanda tangannya dan cap stempel kelurahan, itu palsu dan seusai dengan hasil forensik laboratorium,” katanya.

img_title 3 Polisi Dapat Penghargaan Kompolnas Award

Sebelumnya, PT Bumi Mansyur Permai (BMP) yang menjadi korban aksi penyerobotan tanah oleh mafia di Sumatera Utara dengan modus pemalsuan sertifikat tanah, meminta pelindungan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo. “Kami meminta perlindungan hukum kapolri atas aksi penyerobotan tanah seluas 15 hektare milik kami di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal,” kata Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut