Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Seorang warga Indonesia berinisial RH nekat menyelundupkan narkotik golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu dari Kuala Lumpur menuju Pekanbaru, Riau, melalui penerbangan komersial. Pria berusia 25 tahun itu menyembunyikan narkotik di dalam tubuhnya.
Ia memasukkan sabu-sabu seberat 152 gram ke dalam tubuhnya melalui anus. Dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, aksinya berjalan mulus. Namun ketika mendarat di Pekanbaru menumpang pesawat AirAsia AK-433, aksinya terbongkar. Petugas langsung membekuknya.
Baca Juga :
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Kepala KPPBC Tipe Madya B Kota Pekanbaru, Elfi Harris, mengatakan bahwa petugas mencurigai penyelundupan itu berdasarkan laporan dari intelijen dan profiling terhadap penumpang pesawat.
"Atas kecurigaan tersebut petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang tersebut. Dari pemeriksaan tersebut diduga yang bersangkutan menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya," ujarnya.
Untuk meyakinkan hal itu, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru membawa pria itu ke Rumah Sakit Awal Bros untuk di-rontgen. Hasilnya terlihat ada empat buah benda lain di dalam tubuhnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen tersebut, petugas membawa yang bersangkutan untuk pengeluaran benda yang mencurigakan itu. Dan berhasil dikeluarkan melalui back door sebanyak empat kapsul dengan berat total sekitar 152 gram kristal bening," ujarnya.
Setelah diuji dengan narcotest, barang kristal bening itu positif narkotik Golongan I jenis methamphetamine alias sabu-sabu. "Estimasi total nilai barang sekitar Rp304 juta," katanya.
Upaya penggagalan ini adalah bentuk fungsi DJBC sebagai community protector untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya penyalagunaan narkotik.
"Sesuai Undang-Undang 35 Tahun 2009, penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar," katanya.
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk meyakinkan hal itu, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru membawa pria itu ke Rumah Sakit Awal Bros untuk di-rontgen. Hasilnya terlihat ada empat buah benda lain di dalam tubuhnya.