Dirut: Pansus Pelindo Tak Paham Komposisi Saham JICT

Rapat Pansus Pelindo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Dani Rusli menyatakan, pihaknya telah patuhi aturan pemerintah soal administrasi perubahan komposisi saham pasca perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelindo II.

Hal ini sekaligus menepis pernyataan Pansus Pelindo II yang menyatakan Pelindo II berbohong soal kepemilikan saham di Pelabuhan Indonesia II atau IPC.

"Kami maklum adanya ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan soal sistem SPIPISE BKPM yang diterapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan perizinan investasi," ujar Dani Rusli dalam pernyataan tertulisnya kepada VIVA.co.id pada Jumat, 27 November 2015.

Dani menjelaskan, sebelum perpanjangan kontrak kerjasama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham HPJ selaku penanam modal asing sebesar 51 persen. Sedangkan IPC selaku Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) 48,9 persen, dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1 persen.

"Komposisi kepemilikan saham di JICT saat ini telah berubah. Kepemilikan saham oleh IPC telah bertambah menjadi 50,9 persen, kepemilikan saham oleh Kopegmar tetap 0,1 persen dan HPJ turun menjadi 49 persen, sebagaimana diatur dalam Amandemen Perjanjian Pemegang Saham PT JICT tanggal 5 Agustus 2014," jelas Dani.

Dani juga menyatakan bahwa saat rapat dengan Tim Pansus beberapa waktu lalu di DPR RI, pihaknya kurang diberi kesempatan untuk menjelaskan lebih detail tentang hal tersebut, sehingga informasinya menjadi sepotong-potong.

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

"Mewakili manajemen JICT, kami meminta maaf atas kekurangan informasi tersebut," kata dia.

Menurut dia, saat rapat dengan Pansus Pelindo II, pihak JICT merasa ditekan oleh Anggota DPR untuk menandatangani berita acara yang menyepakati pencabutan surat keputusan Direksi JICT tentang rotasi pegawai.

Hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak JICT karena pada dasarnya itu merupakan kewenangan manajemen JICT sesuai Undang-udang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007. "Saya tidak mau menandatangani surat itu karena jelas melanggar aturan," ujar Dani.

Menteri BUMN, Rini Soemarno (tengah)

Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut

Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016