- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Beredarnya skandal transkip rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport menimbulkan pro kontra di publik, apakah transkrip pembicaraan itu adalah hal yang ilegal atau suatu hal yang biasa.
Ketika ditanya terkait kasus yang menyandera Ketua DPR Setya Novanto terkait transkrip pembicaraannya yang tersebar luas ke publik, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyarankan, agar meminta tanggapan pakar apakah ada perbedaan antara penyadapan dengan rekaman biasa.
"Tanya para ahli, apakah sama rekaman dengan penyadapan itu. Kalau menurut saya tidak sama," kata Badrodin ketika seusai menghadiri diskusi panel RUU KUHP di Gedung DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Jumat, 27 November 2015.
Terkait rekaman, menurut Jenderal bintang 4 ini adalah suatu hal yang legal dan biasa.
"Masa kalau kita membicarakan sesuatu kepada orang enggak ada arsipnya, kalau 5 tahun lagi ditanya akan lupa, di mana kita akan cari datanya," ujarnya.
Terkait legal atau tidaknya penyadapan, Badrodin menjelaskan hal itu tidak dibahas di KUHP melainkan di KUHAP, dikarenakan KUHP hanya mengatur masalah delik dan sanksi.