Pengemudi Balapan Maut Lamborghini Vs Ferrari Ditahan Polisi

Kecelakaan Lamborghini
Sumber :

VIVA.co.id - Kepolisian telah menahan dan memeriksa pengemudi Lamborghini maut usai mengalami kecelakaan yang menewaskan seorang warga di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar, menuturkan, pengemudi Lamborghini bernama Wiyang Lautner ditahan petugas kepolisian sesaat setelah kecelakaan maut itu terjadi.

"Saat ini, pelaku sedang berada dalam tahanan Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. Dia sedang kami periksa," kata Lily, Minggu 29 November 2015.

Menurut Lily, hingga saat ini, petugas yang menyelidiki kecelakaan maut itu belum dapat memberikan keterangan pasti penyebab kecelakaan itu termasuk dugaan pengemudi sedang mabuk saat mengendarai mobil super cepat itu.

"Itu juga yang sedang kami dalami, tapi yang pasti pelaku waktu itu hilang kontrol karena sedang balapan,"ujar Lily.

Seorang warga bernama Kuswanto (51 tahun) tewas akibat diseruduk mobil Lamborghini itu. Dan dua warga lainnya, masing-masing bernama Mujianto (44 tahun) dan Srikanti (51 tahun) menderita luka-luka.

AKP Llily menuturkan kecelakaan itu bermula saat pengemudi Lamborghini melakukan balap liar. Saat itu, pelaku mengendarai mobil Lamborghini miliknya dengan sangat kencang.

"Karena dia memang sedang balapan dengan orang lain yang mengendarai mobil Ferrari," kata Lily.

Namun, saat tiba di Jalan Manyar Kertoarjo, pelaku diduga kehilangan fokus dalam mengemudikan mobilnya. Sehingga, mobil tersebut kehilangan keseimbangan, dan oleng ke arah kiri.

Akibatnya, mobil tersebut menabrak sebuah gerobak susu, di mana saat itu Kuswanto sedang membeli susu di tempat itu.

Tabrakan keras pun tak bisa dihindarkan. Akibatnya, selain gerobak itu rusak, tabrakan itu juga menewaskan Kuswanto.

Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

Pengemudi Lamborghini Maut Lakukan Ini Setelah Kecelakaan
Terdakwa Lamborghini maut, Wiyang Lautnet (24 tahun)

Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Jika, hakim putuskan Wiyang tak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2016