Hukuman Bagi Pengemudi Balapan Maut Lamborghini Vs Ferrari

Kecelakaan Lamborghini
Sumber :

VIVA.co.id - Pengemudi Lamborghini yang terlibat balapan maut dengan Ferrari di jalan Manyar Kertoarjo, Kota Surabaya, hanya terancam dengan hukuman ringan. Meski, ia telah menabrak Kuswanto hingga tewas.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar, pengemudi Lambroghini maut bernama Wiyang Lautner hanya terancam hukuman kurungan penjara paling lama selama lima tahun saja.

Ancaman hukuman itu, sesuai dengan ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal 359 KUHP yang bakal dijeratkan polisi kepada Wiyang.

"Karena, pelaku telah melakukan kelalian yang menyebabkan kematian orang lain," kata Lily menjelaskan tentang isi dari pasal itu kepada VIVA.co.id, Minggu 29 November 2015.

Sementara itu, hingga sore ini, Wiyang masih ditahan untuk menjalani penyelidikan di Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. "Dia sedang kami periksa," ujar Lily.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui kecelakaan itu berawal dari aksi balapan liar yang dilakukan pengemudi Lamborghini dengan sebuah mobil Ferrari.

Kedua mobil super cepat itu, saling kejar mengejar sekitar pukul 05.20 WIB, Minggu 29 November 2015.

Namun, saat melaju kencang di ruas Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, mobil Lamborghini bernomor polisi B 2258 WM kehilangan kendali.

Mobil berwarna abu-abu silver itu pun oleng ke sebelah kiri dari arah mobil melaju. Mobil naik ke trotoar dan menabrak gerobok pedagang susu yang tengah berjualan di lokasi.

Mobil itu baru terhenti, setelah moncongnya menabrak pohon perindang jalan berukuran besar yang berdiri kokoh.

"Karena dia memang sedang balapan dengan orang lain yang mengendarai mobil Ferrari," kata Lily.

Mobil langsung terhenti, dan pengemudi keluar dari mobil. Sementara itu, dua orang yang tengah berada di sekitar gerobak susu, yakni masing-masing bernama Srikanti dan Mujianto (penjual susu) sudah terkapar kesakitan dengan tubuh penuh luka.

Tak jauh dari kedua korban luka, terbujur kaku jasad Kuswanto, warga Kaliasin, Surabaya. Kuswanto tewas akibat diseruduk badan mobil, saat tengah membeli susu.

Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

(asp)

Terdakwa Lamborghini maut, Wiyang Lautnet (24 tahun)

Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Jika, hakim putuskan Wiyang tak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2016