LBH Jakarta: Kebebasan Beribadah di Papua Juga Diberangus

Peta perbatasan Papua dan PNG.
Sumber :
  • Repro USGS

VIVA.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras penangkapan 17 orang yang semena-mena pada Sabtu siang kemarin.

Ke-17 warga itu sedang membersihkan tempat berdoa di Taman Bunga Bangsa Papua di Nabire ketika ditangkap. Penangkapan tersebut berkaitan dengan persiapan ibadah untuk tanggal 1 Desember mendatang.

Demikian isi keterangan tertulis LBH yang diterima VIVA.co.id pada Minggu 29 November 2015. Polres Nabire melakukan penangkapan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas, tanpa surat penangkapan maupun penahanan. 

Nama orang-orang yang ditangkap tersebut di antaranya Markus Boma, Frans Boma, Habakuk Badokapa, Sisilius Dogomo, Agus Pigome, Matias Pigai, Jermias Boma, Yohanes Agapa, Ales Tebai, Yesaya Boma, Adolop Boma, Matias Adli, Martinus Pigai, Aluwisius Tekege, dan tiga orang lainnya. Peristiwa ini menambah deretan pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat di Papua. 

Tidak hanya itu, kebebasan beribadah kali ini pun turut dilanggar. Perlakuan semena-mena Polres Nabire tersebut, kata LBH, telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan tiap warga negaranya untuk beribadah.

AJI Protes Kapolda Sebut Jurnalis Papua Terlibat Propaganda
“Baru membersihkan taman untuk berdoa saja sudah ditangkap, apalagi orang-orang yang akan berdemonstrasi pada tanggal 1 Desember nanti. Apa dasarnya polisi menangkap orang yang sedang menyiapkan tempat untuk
berdoa?” kecam Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa.
Jurnalis Terlibat Kampanye Terselubung Papua Merdeka

Rakyat Papua merayakan ekspresi identitas Papua setiap tanggal 1 Desember. Kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat Papua tersebut tetap dijamin oleh konstitusi, maka Pemerintah Indonesia harus menjaganya. Pemerintah seharusnya melakukan pendekatan dialog, bukan pendekatan represif.
Kantor Pembebasan Papua Berdiri, Ini Penjelasan Kapolda

Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Papua, serta Kapolri supaya tidak bertindak represif pada tanggal 1 Desember
mendatang. Konstitusi harus ditegakkan.

“Jamin kebebasan berpendapat orang Papua di seluruh Indonesia pada tanggal
1 Desember mendatang!,” tegas Alghiffari. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya