Wakil Gubernur Sumatera Utara Penuhi Panggilan Kejaksaan

Gubernur Sumut Gatot dan Wagub Tengku Erry
Sumber :
  • www.sumutprov.go.id

VIVA.co.id - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, Senin, 30 November 2015.

Erry menyambangi gedung bundar Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.

"Kemarin enggak dapat info panggilan. Waktu itu dipanggil Kamis (26 November 2015), hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Erry di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Erry tidak banyak bicara soal pemeriksaan kali ini. Alasannya, dia masih sebatas saksi dalam perkara korupsi dana bansos tersebut.

"Masalah yang jadi tersangka kan sudah ada dua, Gatot dan Eddy. Nanti kami jelaskan apa yang mau diperiksa," ujar Erry.

Dalam kasus ini, kejaksaan baru menetapkan dua orang tersangka yakni, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Eddy diduga tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah.

"Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah, juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, Selasa, 24 November 2015.

Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan.

Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016