Soal RUU, KPK Tagih Komitmen Pemerintah

Spanduk Raksasa Terpasang di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah untuk tetap konsisten dalam komitmennya terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada komitmen pemerintah bahwa pembahasan RUU KPK akan dilakukan pada 2016.

"Mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin, 30 November 2015.

Selain itu, lndriyanto menyebut jika nantinya memang ada revisi, pihaknya hanya akan menyetujui revisi dilakukan berdasarkan usulan dari KPK, bukan berdasarkan draft dari Pemerintah atau DPR.

Indriyanto lantas menyebut bahwa draft usulan revisi dari KPK akan berbasis penguatan tanpa mengubah eksistensi kewenangan KPK sesuai yang diatur dalam UU. Bahkan menurut lndriyanto, Pemerintah sudah sepakat hanya akan usul revisi atas draft yang diberikan KPK.

"Bahkan bila dalam proses pembahasan dengan DPR akan mengarah pelemahan, Pemerintah dan KPK berkomitmen untuk mempertimbangkan kelanjutan tidaknya revisi tersebut. Kami harapkan dinamika politik di lembaga legislatif tidak memberikan hasil sebagai 'dilition rules' bagi keberlangsungan dan eksistensi kelembagaan KPK. Itu komitmen Pemerintah kepada kami," katanya.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016