Sudirman Said Siap Berikan Bukti Baru ke MKD

Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan segera memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said atas laporan terkait pencatutan nama presiden dan wapres dalam kontrak Freeport.

Menteri ESDM Sudirman Said mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada MKD jika diperlukan. Bahkan Sudirman sudah menyiapkan bukti rekaman percakapan dan bukti lain yang diperlukan.

"Saya siap hadir dan siap memberi bukti lain jika diperlukan MKD," kata Sudirman di Yogyakarta, Senin, 30 November 2015.

Sudirman Said juga mengaku sangat senang, karena setelah melaporkan ke MKD, banyak yang mendukungnya dengan sambutan yang luar biasa. Hal itu menunjukkan masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas dan menginginkan pejabat publik tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika.

"Banyak masyarakat yang mendukung saya melaporkan ke MKD," ujar Sudirman.

Selain itu, Sudirman mengatakan, Kementeriannya saat ini berjalan dengan normal. Meski saat ini tengah terjadi polemik. Pelaporan itu sendiri, menurut Sudirman, sebagai bentuk kewajiban seorang warga negara sekaligus pejabat publik agar tidak terjadi pelanggaran.

"Urusan MKD itu bukan hal yang utama, tetapi karena kewajiban saya sebagai pejabat publik dan warga negara," katanya.

Menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli, yang dinilai telah menyerangnya, Sudirman Said memilih untuk tidak ingin menanggapinya.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Salah satunya, Rizal mengkritik Sudirman terkait adanya pengiriman surat kepada pihak PT Freeport Indonesia. Rizal juga menilai, perseteruan antara Sudirman Said dengan Setya Novanto adalah sinetron antar-gengster. [Baca: ]

"Presiden dalam sidang kabinet di Bogor sudah mengingatkan agar para menteri tidak berpolemik," kata Sudirman.

"Siapa pun yang menganalisis selama ini salah. Saya yang tahu, siapapun yang mengalaisis itu salah," dia menambahkan.

Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016