Suap DPRD, KPK Periksa Kabiro Keuangan Sumut

Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, Selasa, 1 Desember 2015.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Bersama dengan Fuad Lubis, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam perkara yang sama. Keduanya adalah Adam Efendi Sihombing serta Agus Andriansyah.

Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pada perkara ini, yakni Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Ajib Shah serta Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri. Namun, keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut karena diduga pernah menerima suap dari Gatot. Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah. Kelimanya diduga merupakan pihak penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

KPK menduga, Ajib menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga. Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.

Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait
persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.

Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya