Kejaksaan Selidiki Pemufakatan Jahat dalam Rekaman Novanto

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung RI turut menelusuri kasus rekaman penyadapan antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga turut dicatut dalam rekaman tersebut, terkait permintaan 20 persen saham Freeport.

Kasus Freeport, Setya Novanto Diperiksa Kejagung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengakui saat ini penyidik Kejaksaan secara resmi baru melakukan tahap penyelidikan terkait rekaman percakapan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan DPR tersebut.

"Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Arminsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.

Penelusuran yang dilakukan Kejakasaan dalam rekaman percakapan itu menurut Arminsyah, adalah terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menerangkan ketentuan bahwa "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."

Dikritik Komisi III, Jaksa Agung Tetap Panggil Setya Novanto

Arminsyah menambahkan, penyidik juga akan menelaah terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 Setya Novanto

Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden

Setya Novanto tidak anggap serius pertemuan dengan Maroef Sjamsuddin

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016