Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa ia hendak membagikan pengalamannya mencegah terjadinya tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membatalkan undangan bagi dirinya untuk menjadi pembicara dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang dilaksanakan di Kota Bandung.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, pengalaman itu antara lain penerapan aturan yang mewajibkan setiap pejabat DKI menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, pengalaman itu antara lain penerapan aturan yang mewajibkan setiap pejabat DKI menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
"Di Indonesia ini hanya DKI yang mewajibkan pejabat sampai pejabat eselon IV untuk menyampaikan LHKPN. Provinsi lain enggak ada yang lakukan," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015.
Selain itu, Ahok mengatakan, pengalaman lain yang akan ia bagikan adalah kebiasaan menyampaikan LHKPN sejak tahun 1999. Ahok merasa penerapan kewajiban LHKPN sebagai salah satu cara terbaik untuk memastikan pemerintahan berjalan tanpa korupsi. Ahok mengapresiasi KPK yang mulai mendorong banyak lembaga pemerintah membuat aturan yang mewajibkan pejabat menyampaikan LHKPN secara berkala.
Meski demikian, Ahok mengatakan, pada akhirnya, segala pengalaman berharga yang sudah siap ia bagikan itu batal ia sampaikan. Seperti diketahui, pada Selasa, 8 Desember 2015, Ahok mengungkap seorang panitia penyelenggara mengiriminya surat elektronik yang berisi pembatalan undangan.
Ahok tetap menyatakan keheranannya terhadap pembatalan yang di dalam surat elektronik disebut dilakukan atas permintaan seorang pimpinan. Menurutnya, hanya ia pembicara yang batal diundang. Ahok mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tetap menjadi salah satu pembicara. Dalam jadwal acara yang sempat dipublikasikan, Ahok mengatakan, namanya masih tertera menjadi seorang pembicara dalam salah satu rangkaian acara.
"Kasarnya, dalam tanda kutip, saya tiba-tiba enggak boleh tampil," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Di Indonesia ini hanya DKI yang mewajibkan pejabat sampai pejabat eselon IV untuk menyampaikan LHKPN. Provinsi lain enggak ada yang lakukan," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015.