Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Oei Alimin Sukamto, seteru bos Hotel Pullman, Ming Ming, kembali dijerat perkara pidana. Kali ini dia berhadapan dengan aparat penegak hukum karena diduga melecehkan seorang wanita muda bernama Jenny Kosasi alias Cucu.
Perkara itu sudah diserahkan penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selain berkas dan barang bukti, tersangka Alimin juga diserahkan kepada Kejaksaan pada Kamis, 10 Desember 2015. "Secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Darmawan, kepada VIVA.co.id.
Saat diserahkan ke Kejaksaan, Alimin masih berstatus terpidana dalam perkara penganiayaan terhadap bos Hotel Pullman, Ming Ming, dan masih menjalani masa hukuman di Rutan Medaeng. Seteru pidana antara Alimin dan Ming Ming berjalan panjang. Pihak Alimin mengajukan uji materi pasal yang menjeratnya ke Mahkamah Konstitusi namun kandas.
Kali ini, Alimin kembali terjerat perkara karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Jenny. Pelecehan terjadi dua kali. Pertama terjadi di Ranch Market Galaxy Mall, Mei 2015. Waktu itu, Jenny yang tengah berbelanja tiba-tiba ditarik oleh Alimin yang tengah mabuk. Korban diajak pesta miras.
Pelecehan kedua terjadi di Lounge Hotel Pullman di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Agustus 2015. Saat itu Jenny bersama suaminya, Bambang Hartono, bermaksud menikmati musik di sebuah kafe di sana. Rupanya, di kafe itu sudah ada Alimin.
Saat berjalan di dekat meja tempat Alimin bersantai, tangan Jenny ditarik Alimin dan memeluknya secara paksa. Tidak hanya itu, tangan tersangka juga menggerayangi tubuh korban serta meremas dada korban. Jenny tak terima lalu melaporkan Alimin ke polisi.
(mus)
Pelecehan Seksual Terjadi di Perkampungan Atlet Olimpiade
Kasus ini sudah terjadi 2 kali.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :