Jejak Nazaruddin di Garuda lndonesia

Mantan Bendahara Umum Demokrat Jadi Saksi Untuk Anas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2014.

Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat

Nazaruddin disebut telah menggunakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, untuk membeli saham di perusahaan-perusahaan terkemuka, termasuk di antaranya PT Garuda lndonesia, PT Bank Mandiri hingga PT Gudang Garam.

Hal tersebut tercantum pada dakwaan kedua Nazaruddin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.

Nazaruddin Siap Bantu KPK 'Seret' Fahri Hamzah

"Berupa membeli saham PT Garuda lndonesia (persero) Tbk, saham PT Bank Mandiri (persero) Tbk, saham PT Krakatau Steel (persero) Tbk, saham PT Bank Negara lndonesia (persero) Tbk, saham PT Bank Niaga Tbk, saham PT Gudang Garam Tbk, saham PT Berau Coal Energy Tbk, saham PT Jaya Agra Wattie Tbk, dan membeli obligasi Sukuk Negara Ritel Seri SR-003," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.

Jaksa menuturkan, Nazaruddin merupakan pemilik Permai Grup yang membawahi sejumlah perusahaan. Sumber penerimaan keuangan Permai Grup terutama berasal dari imbalan yang diberikan oleh pihak lain karena Nazaruddin selaku anggota DPR telah mengupayakan pihak lain tersebut mendapatkan sejumlah proyek yang dibiayai dari dana/anggaran pemerintah.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu antara bulan Oktober tahun 2010 sampai dengan April 2011, Nazaruddin telah menerima 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp23.119.278.000 dari PT Duta Graha lndah melalui Mohamad El ldris.

Hebatnya Nazaruddin, Bisa Kendalikan Perusahaan di Balik Bui

Pemberian itu sebagai imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGl dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah tahun 2010. Antara lain adalah proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2lP) Surabaya tahap 3, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS lnspeksi Tropis Surabaya serta RSUD Ponorogo.

Selain itu, Nazaruddin juga menerima uang tunai Rp17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono. Uang tersebut merupakan imbalan karena telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010.

Tak hanya itu, Nazaruddin dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 juga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak lainnya yang merupakan imbalan karena telah mengupayakan proyek-proyek pemerintah tahun 2010. Total imbalan yang diterima Nazaruddin adalah sebesar Rp70.695.416.000.

Selain itu, sumber keuangan Permai Grup juga berasal dari keuntungan perusahaan-perusahaan yang tergabung pada Permai Grup dalam mengerjakan berbagai proyek yang dibiayai dari dana/anggaran pemerintah tahun 2010.

Proyek diperoleh dengan cara penggiringan anggaran yang dilakukan Nazaruddin dan mengatur proses pelelangannya, sehingga perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup tersebut ditunjuk sebagai pemenang (rekanan penyedia barang/jasa). "Dengan total keuntungan kurang lebih sebesar Rp580.390.268.443,36," kata Jaksa.

Uang yang berasal dari imbalan maupun dari keuntungan mengerjakan proyek-proyek pemerintah tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nazaruddin selaku anggota DPR.

Jaksa menyebut Nazaruddin bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut dengan beberapa cara.

Salah satunya adalah dengan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya dengan membeli saham dan obligasi sukuk melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek lndonesia dengan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup ataupun nama orang lain.

"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup ataupun nama orang lain seluruhnya sebesar Rp374.747.514.707," ujar Jaksa.

Perbuatan Nazaruddin pada Dakwaan Kedua itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya