Laporkan Sudirman Said, Kubu Novanto Lengkapi Bukti

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya guna melengkapi bukti untuk melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Laporan Novanto ini telah mendapatkan bukti penerimaan dari pihak Bareskrim.

Usai Bertemu Presiden, Ini Suara Hati Sudirman Said

"Jadi pada hari ini selesai lah sudah pengaduan kita dengan kelengkapan bukti yang kita sampaikan. Pada hari ini kita tunjukan tanda bukti atau penerimaan laporan pada Mabes Polri," kata Firman di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.

Firman menegaskan, laporan ini bermula dari tuduhan Sudirman Said kepada Novanto mengenai pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Ia mengatakan, tuduhan itu adalah tuduhan palsu.

Marzuki Daham Jadi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh

"Ya lampirannya ada beberapa dokumen yang terkait dengan standing point daripada statement Menteri Sudirman Said. Dimana beliau dengan sengaja patut diduga menyebarkan tuduhan palsu di muka umum mengenai pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden," ujar Firman menambahkan.

Pengacara yang pernah menangani kasus Anas Urbaningrum ini mengatakan, fokus dari laporannya adalah pernyataan-pernyataan Sudirman yang merugikan nama baik kliennya. Laporan juga menyebutkan adanya perekaman ilegal yang ditujukan kepada Novanto.

"Di antaranya yang paling fokus poinnya adalah pernyataan-pernyataan beliau menyangkut klien saya Pak SN. Perlu bersabar, karena proses pelaporan ini perlu substansi yang perlu diarahkan. Juga terkait dengan peraturan perundang-undangan, menyangkut ilegal recording," ujar dia.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri masih menyelidiki laporan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.

Novanto sebelumnya melaporkan Sudirman Said terkait dengan pelaporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Laporan ke Bareskrim, siapa saja yang melapor sudah ada SOP-nya. Tiap laporan dilakukan penyelidikan, apakah yang dilaporkan tindakan pidana atau bukan," kata Badrodin usai menghadiri acara Festival Antikorupsi di Bandung, Kamis, 10 November 2015.

Badrodin mengatakan laporan tersebut harus dilengkapi alat bukti, saksi, yang membuktikan bahwa laporan tersebut ada unsur pidananya. "Kalau bukan tentu akan dihentikan, kalau ada tindak pidana akan dilanjutkan," ujar Badrodin.

Menteri ESDM Ingatkan PLN Jaga untuk Kepercayaan Publik

(mus)

Sudirman Said

Lengser, Sudirman Said Mau 'Dagang Telur'

Akan ada tugas baru menanti.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016