Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menemukan pelanggaran pada empat TPS di Kecamatan Werinama saat Pilkada 9 Desember kemarin.
Panwas kemudian merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar dilakukan Pungut Suara Ulang (PSU) karena pelanggaran yang terjadi dilakukan secara sengaja para saksi dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBT.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Panwas kemudian merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar dilakukan Pungut Suara Ulang (PSU) karena pelanggaran yang terjadi dilakukan secara sengaja para saksi dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBT.
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
"Ada empat TPS yang akan PSU, pelanggaran berbeda-beda, kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk PSU," kata Ketua Panwas SBT Saleh Tianotak kepada
VIVA.co.id,
Minggu, 13 Desember 2015.
Pelanggaran di dua TPS yang berada di Desa Osong dan Desa Hunanayaba Kecamatan Werinama kata Tianotak memiliki kesamaan, yakni kertas surat suara sisa dicoblos saksi dari masing-masing pasangan calon kepala daerah.
"Jadi ada kertas surat suara sisa, tapi baik saksi dari Mufakat dan Sus Goo, keduanya mencoblos diam-diam kertas surat suara itu," kata Tianotak.
Sementara di dua desa lainnya, jumlah pemilih lebih dari surat suara. Sehingga Panwas SBT setelah mendapat laporan dan memeriksa para saksi dan petugas lapangan, kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk segera dilakukan PSU.
"Kapan PSU itu dilakukan, kami serahkan kepada KPU, kami hanya mengawasi saja, dan sudah kami keluarkan rekomendasi," tegas Tianotak
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ada empat TPS yang akan PSU, pelanggaran berbeda-beda, kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk PSU," kata Ketua Panwas SBT Saleh Tianotak kepada