Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa Menantu Ratu Atut

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (paling kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Tahun Anggaran 2016, Senin, 14 Desember 2015.

Tujuh Napi Positif Narkoba di Lapas Wanita Tangerang

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Mereka antara lain, Adde Rosi Khoerunnisa, Siti Erna Nurhayati, Muhammad Faizal serta Hasan Maksudi. Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Bos PT BGD Akan Bongkar Suap DPRD Banten

Salah satu saksi, Adde Rosi diketahui merupakan menantu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Adde terlihat sudah berada di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, dia mengaku akan diminta keterangannya terkait kasus yang telah menjerat dua anggota DPRD Banten itu. Namun, dia enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut. "Iya, diperiksa saksi (kasus) BDB, buat Ricky. Nanti saja ya, kita belum tahu," ujarnya.

Suap Bank Banten, Ketua DPRD: KPK Profesional

Diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur BUMD Banten Global.

Pada saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK menyita USD11,000 dan Rp60 juta dari lokasi penangkapan.

Dari hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan 3 orang itu sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, KPK telah menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DPRD Banten diketahui baru saja mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015 lalu. Pada APBD tersebut, disetujui bahwa anggaran untuk tahun depan adalah sebesar Rp8,9 triliun.

PT BGD yang merupakan BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar ini nantinya akan dialokasikan untuk mengakusisi Bank Swasta dalam pembentukan Bank Banten. PT BGD telah merekomendasikan 4 Bank yang akan diakusisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno. Di antaranya adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.

Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

RPJMD tersebut diketahui telah dibuat sejak masa kepemimpinan Gubernur Banten masih dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno kemudian naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas dan saat ini telah resmi dilantik sebagai Gubernur.

Saat menjabat Plt Gubernur Banten, Rano Karno sempat merombak jajaran direksi dan komisaris PT BGD dengan menempatkan politisi PDIP yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014, Indah Rusmiyati sebagai Komisaris PT BGD. Rano Karno juga menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Rano juga menunjuk mantan Kapolda Banten, Brigjen (Pol) M Zulkarnain sebagai Komisaris Utama PT BGD. Seluruh keputusan itu dibuat Rano Karno dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya