Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Mahkamah Kehotmatan Dewan (MKD) meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan untuk meminta rekaman asli di percakapan Setya Novanto dengan Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Pengusaha M Riza Chalid, yang saat ini ada di Kejaksaan Agung.
Baca Juga :
Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G
Baca Juga :
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
Baca juga:
Baca Juga :
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
Luhut dinilai memiliki kapasitas untuk mendorong Kejaksaan Agung memberikan rekaman asli percakapan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut oleh Kepolisian.
Luhut pun merespon dengan cepat permintaan tersebut. "Saya sudah telepon Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) untuk pertanyaan itu," ujarnya di dalam sidang MKD terkait kasus tersebut, Senin, 14 Desember 2015.
Namun, dia mengatakan, ponsel pintar yang menyimpan rekaman tersebut, tidak bisa diberikan oleh Kejaksaan karena atas permintaan pemiliknya.
Baca juga:
"Tadi bahwa itu diminta saudara Maroef untuk tidak diberikan," tambahnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Luhut pun merespon dengan cepat permintaan tersebut. "Saya sudah telepon Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) untuk pertanyaan itu," ujarnya di dalam sidang MKD terkait kasus tersebut, Senin, 14 Desember 2015.