Novanto Laporkan Pimred Metro TV ke Bareskrim

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution melaporkan Pimpinan Redaksi Metro TV, Putra Nababan, ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, 14 Desember 2015.

Polri Atur Strategi Hadapi Kasus Haris Azhar
Razman menuturkan, pelaporan tersebut terkait pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Metro TV dan Metrotvnews.com dalam pemberitaannya.

IPW Kecam Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim
Laporan itu tertuang dalam LP/1392/XII/2015/ Bareskrim, tertanggal hari ini, menyangkut tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 310 dan atau Pasal 311KUHPidana.

"Dia (Pemred) telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta. 

Razman mengungkapkan, Metro TV dalam memberitakan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terus menyoroti kliennya yang dikatakan terlibat melakukan pembelian pesawat amfibi.

Menurutnya, pemeberitaan itu sudah melenceng dan tidak sesuai. Bahkan, kliennya tidak pernah melakukan lobi ke Jepang dalam rangka pembelian pesawat tersebut.

"Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada lobi. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan nama Pak Novanto," ungkapnya. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya