Pembekuan Izin Kehutanan Bikin Pengusaha Kelimpungan

Ilustrasi kebakaran hutan.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id - Pemerintah diharapkan memberi kesempatan kepada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi penanaman pada lahan eks kebakaran yang ada di dalam konsesi. Hal itu untuk mencegah lahan menjadi areal terbuka yang kembali bisa menjadi sumber api. Pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan penanaman transparan.
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Hal itu dikemukan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Rahardjo Benjamin, saat bertemu Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman di Jakarta.
Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

"Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kegiatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin,” katanya melalui keterangan pers APHI kepada VIVA.co.id, Selasa, 15 Desember 2015. 
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat

Setelah bencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang menghukum sejumlah perusahaan dengan membekukan izin usahanya meski kebakaran terjadi karena faktor eksternal berupa aktivitas di areal terbuka dan areal yang dirambah. Akibat sanksi itu kini sekitar sejuta hektare lahan tidak dapat dioperasikan. 

Menurutnya, sampai sekarang tidak ada kepastian kapan pembekuan izin dicabut meski perusahaan telah mengupayakan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ketidakpastian hukum

Selain sanksi pembekuan, pemerintah juga bereaksi dengan tidak mengizinkan penyiapan lahan baru untuk penanaman pada lahan gambut, sementara lahan eks kebakaran diambil alih pemerintah. Ketentuan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Rahardjo menilai kebijakan pemerintah itu menimbulkan ketidakpastian usaha dan ketidakpastian hukum bagi pemegang izin kehutanan yang telah berinvestasi sesuai luasan areal dan masa konsesi izin.

"Dampaknya serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu. Indikasinya pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta meter persegi turun 29 persen dibandingkan triwulan II tahun 2015 yang sebesar 9,26 juta meter persegi. Penurunan terjadi terutama dari daerah bencana kebakaran hutan dan lahan," ujarnya. 

Kondisi tersebut bisa berakibat pada melemahnya kinerja ekspor, menurunnya devisa, perolehan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berakibat pada melemahnya perekonomian nasional. Penerimaan devisa dari industri pulp yang kini mencapai 5,6 miliar dolar Amerika Serikat dipastikan akan menurun tajam pada tahun 2015 dan pada tahun-tahun mendatang.

PHK karyawan

Dampak lanjutan lain adalah PHK karyawan serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan pemasok. Kini ada sekira satujuta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung, yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri. Situasi itu bisa membuat keresahan meluas di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin.

Sementara itu, Irman Gusman berharap pemerintah lebih bijak dalam merespons bencana kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penegakan hukum jangan sampai berdampak pada berhentinya kegiatan operasional usaha kehutanan nasional. "Industri kehutanan ini salah satu unggulan kita. Kalau terganggu bisa berakibat pada ekspor dan penyerapan tenaga kerja," katanya.

Dia menuturkan bahwa bencana kebakaran dipengaruhi banyak faktor, termasuk fenomena el nino. Irman juga mengingatkan, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya