KPK Tahan 4 Pimpinan DPRD Musi Banyuasin

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait OTT Pejabat di Musi Banyuasin Sumsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Jadi Tersangka Korupsi
- Empat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa 15 Desember 2015.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Musi Banyuasin dan Istri

Mereka antara lain adalah Ketua DPRD, Riamon Iskandar; dan Wakil Ketua DPRD: Darwin A, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Muba Terus Tutupi Mulutnya


Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.


Riamon bersama dengan lslan menjadi orang pertama yang menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 17.24 WIB. Keduanya tampak telah memakai rompi tahanan berwarna oranye. Namun, keduanya tidak memberikan keterangan apapun mengenai penahanannya tersebut dan langsung masuk ke mobil tahanan.


Selang 30 menit kemudian, giliran Darwin dan Aidil yang menyelesaikan pemeriksaan penyidik. Namun, keduanya juga kompak bungkam dan bahkan lebih memilih menutup mukanya menggunakan rompi tahanan.


4 orang tersangka kasus dugaan suap itu direncanakan akan menjalani masa tahanannya dengan dititipkan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.


Pada perkara ini, penyidik diketahui juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, yang juga merupakan istri Pahri.


Namun kedua orang yang juga tersangka dalam perkara ini diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik. Pahri telah mengirimkan surat keterangan mengenai ketidakhadirannya tersebut.


Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut pemeriksaan keduanya akan dijadwalkan ulang. "Keduanya dijadwal ulang untuk diperiksa pada hari Jumat (18 Desember 2015)," kata dia.


Pada perkara ini, diketahui penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba hingga Bupati Muba beserta istrinya.


Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu di Muba. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus empat orang yakni Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.


Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Uang itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.


Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty Pahri, yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu


Pahri Azhar dan istrinya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara Empat Pimpinan DPRD Muba yang diduga sebagai pihak penerima suap disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya