Demonstrasi, Ruki Beri Sanksi Pegawai KPK

KPK Bantah Isu Pelarangan Beribadah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki, menjelaskan alasannya memberi sanksi berat terhadap puluhan pegawai komisi antirasuah itu yang melakukan aksi demostrasi hari ini.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Ruki menyebut, pegawai KPK yang terlibat aksi tersebut dinilai telah menghina pimpinan. Walau dianggap oleh banyak pihak, demonstrasi tersebut dilakukan untuk menyalurkan aspirasi dan sebagai sebuah kritikan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
"Harus dibedakan antara protes dan penghinaan‎. Penghinaan pada pimpinan adalah pelanggaran undang-undang," kata Ruki, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.

Ruki meminta semua pihak, untuk melihat secara seksama tidakan demonstrasi yang dilakukan oleh pegawainya. Menurutnya, hal itu sudah bukan lagi kritikan terhadap menyoroti kinerja KPK.

"Kalau kritis itu berarti menyampaikan usulan pendapat," kata Ruki.

Sikap Ruki ini menimbulkan kritikan dari calon pimpinan KPK yang juga sempat menjabat komisioner, M.Busyro Muqoddas. Dia menilai, pensiunan Polri itu otoriter dalam memimpin KPK.

Menanggapi hal itu, Ruki berpendapat, tidak seharusnya Busyro mengkritik kepemimpinan dirinya seperti itu.

"Tidak layak menilai kepemimpinan seseorang, tidak etis," katanya.

Sebagai informasi, sebagian pegawai KPK sempat melakukan aksi yang ditujukan kepada pimpinan KPK, yang memutuskan melimpahkan kasus Budi Gunawan setelah kalah di praperadilan. Bahkan, pimpinan KPK juga mendapat kritikan yang disampaikan melalui karangan bunga.

Dari hasil pemeriksaan internal, pengirim karangan bunga ternyata merupakan pegawai KPK. Menurut informasi yang didapat, sejumlah pegawai yang mengkritik pimpinan KPK tersebut akhirnya diberi sanksi skorsing atau dirumahkan dalam jangka waktu tertentu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya