Sumber :
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id
- Tim penyidik Badan Reserse Kriminal dari Mabes Polri kembali memeriksa tersangka kasus korupsi 10 unit
mobile
crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ferialdi Nurlan, Rabu, 16 Desember 2015.
Baca Juga :
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Baca Juga :
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
Direktur Teknik Pelindo II itu tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sekitar pukul 09.40 WIB, didampingi pengacaranya Fredrich Yunadi.
"Benar, hari ini diperiksa," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdhani saat dikonfimasi di Jakarta.
Sementara itu, Fredrick enggan banyak bicara saat hendak memasuki soal kliennya yang akan menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Ferialdi telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 November 2015. "Iya Diperiksa lagi," kata pengacaranya, Fredrich.
Pada November lalu, Ferialdi, melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada kliennya tersebut terkait prosedur pengadaan sepuluh unit mobil
crane
di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Bagaimana struktur organisasi, bagaimana soal pengadaan crane, itu aja, enggak ada apa-apa," kata Fredrich di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ferialdi diperiksa oleh penyidik polisi sekitar delapan jam, dan belasan pertanyaan telah dilayangkan polisi kepada yang bersangkutan. "Kalau enggak salah ada 18 pertanyaan," katanya.
Dalam kasus ini, Polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan. Penyidik menduga, kerugian negara pengadaan 10 mobile crane ini mencapai Rp50 miliar. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Direktur Teknik Pelindo II itu tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sekitar pukul 09.40 WIB, didampingi pengacaranya Fredrich Yunadi.