Sabu Tujuan Surabaya Senilai Rp6 Miliar Diamankan

Kepolisian Daerah kepulauan Riau menunjukkan hasil tangkapan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Dua orang pria warga Indonesia, berinisial Hilarius Toni alias Raju, dan Tomas Jefarson Dosi alias Jefri, yang baru saja sandar di salah satu pelabuhan tak resmi, alias pelabuhan tikus di sekitar Pantai Nongsa, Batam, bersama puluhan TKI yang pulang secara ilegal, terpaksa ditangkap oleh Satuan Narkoba Unit II, Polda Kepri pada 28 November 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Kedunya ditangkap bukan karena kepulangannya secara illegal, tetapi karena dari tangannya ditangkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,25 kilogram atau setara Rp6 miliar.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau bersama dengan kepulangan TKI ilegal, ada dua pria yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu," ujar Mohamad Soleh, Kanit Narkoba Unit II Polda Kepri, Rabu 16 Desember 2015.


Dia juga menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak masyarakat yang sudah membantu menyelamatkan ribuan warga Indonesia dari penyalahgunaan narkoba.


"Sabu yang bila lolos dan kemudian digunakan masyarakat, akan menjadi korban sebanyak 22 ribu warga, dengan asumsi 1 gram dipakai oleh lima orang, maka 4,250 gram dikali lima orang hasilnya 21. 250 orang. Itu kalau dipakai 5 orang, nah kalau dipakai enam orang?," terangnya.


Pelaku yang dijanjikan akan diupah Rp25 juta per orang itu, bila sukses membawa barang haram itu ke Surabaya, akan dikenakan hukuman mati, dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.


"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling ringan 20 tahun" ujarnya.


Kini kedua pelaku berkulit hitam itu, masih diperiksa dan lidik di Polda Kepri, untuk dikembangkan lebih lanjut. Mengingat keduanya hanya mengaku sebagai kurir.


Sementara barang bukti berupa shabu, didepan kedua pelaku, BNN, Jaksa, Pengacara dari pelaku, dan pihak penyidik Polda Kepri, dimusnahkan dengan cara memasukkan sabu kedalam tong berisi air, yang kemudian dibuang kedalam toilet pada Rabu 16 Desember 2015

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya