OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini
Kamis, 17 Desember 2015 - 11:37 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kendati membantah memberikan uang pada Hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang USD1,000 kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun dia menyebut maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.
Baca Juga
Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah bahwa kepergian anak buahnya yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary bukan atas perintahnya.
Lantaran merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya merupakan tuntutan yang penuh dengan kedengkian. Bahkan Kaligis menyebut tuntutan 10 tahun penjara tersebut sama seperti tuntutan mati kepadanya.
Atas pembelaannya tersebut, Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup
VIVA.co.id
10 Agustus 2016