Pilkada Serentak 2015

MK Mulai Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2015

Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015. Proses pendaftaran dimulai Rabu, 16 Desember 2015 hingga 22 Desember 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Proses pendaftaran tersebut mulai Rabu, 16 Desember hingga 22 Desember 2015 di Gedung MK," ujar Humas MK, Ardli Nuryadi melalui pesan singkat, Kamis, 17 Desember 2015.

Ardli menjelaskan, pembukaan pendaftaran dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD) mengumumkan penetapan hasil Pilkada serentak. Menurut dia, selama masa pendaftaran sengketa Pilkada, MK menerima pihak-pihak yang akan mengajukan sengketa 24 jam selama 3 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Sebelumnya, KPUD menggelar Pilkada serentak di 264 daerah untuk seluruh Indonesia pada 9 Desember 2015. Usai pemungutan suara, KPUD tiap daerah melakukan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Setelah penghitungan suara, MK membuka pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa perselisihan suara dengan jangka waktu 3x24 jam. Setelah pendaftaran perkara, MK akan menangani perselisihan sengketa Pilkada selama 45 hari kerja.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

(mus)

Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016