Larang Gojek dan Sejenisnya, Jonan Minta Polri Bertindak

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyurati Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lain-lain.

Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
Akun media sosial Twitter resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151 mencuit, pengiriman surat dilakukan dengan pertimbangan layanan-layanan transportasi daring menyalahi aturan karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
Kemudian PP Nomor 74 Tahun 2015, tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

"Menhub telah mengirimkan surat kepada Kapolri agar dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku," cuit akun tersebut, Kamis, 17 Desember 2015.

Akun tersebut mencuitkan pesan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono yang mengatakan bahwa pemerintah mendukung pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan transportasi. 

Meski demikian, pemanfaatannya harus tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.

"Pemerintah mendorong penggunaan IT untuk mendukung pelayanan angkutan umum yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," cuit akun tersebut. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya