DPR: KPK Baru Sudah Maksimal meski Tak Berpengalaman

DPR: KPK Maksimal meski Tak Dipimpin Ketua Berpengalaman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Aziz Syamsuddin, meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melaksanakan tugas dengan baik meski lembaga itu tidak dipimpin komisioner yang berpengalaman memimpin.
Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka

"Saya yakin pimpinan KPK yang baru bisa cepat belajar dan proses (transisi kepemimpinan) bisa dilalui dengan baik berkat team work (tim kerja) yang kuat di antara pimpinannya," ujar Aziz di ruang rapat Komisi III, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam.
Komisi III Nilai Deponering Kasus AS dan BW Tidak Perlu

Seperti diketahui, dua mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi dan Busyro Muqqodas, gagal meraih suara terbanyak untuk masuk dalam tahapan pemungutan suara (voting) penentuan ketua KPK periode 2014 - 2019. Johan hanya meraih 25 suara dan Busyro 2 suara.
KPK dan BPK Sepakat Sempurnakan MoU

Ketua baru KPK adalah Agus Rahardjo, yang dalam voting penentuan berhasil meraih 44 suara, disusul Basaria Panjaitan (9 suara), Saut Situmorang (satu suara), dan Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata yang tidak meraih suara.

Aziz mengatakan keputusan Komisi III DPR tidak dapat dipermasalahkan. Hasil penghitungan suara memang menunjukkan Johan Budi maupun Busyro tidak mencapai passing grade suara.

Kepada pimpinan KPK yang baru, Aziz mengatakan, mereka diharuskan meneruskan langkah KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Banyak catatan dalam rangkaian fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Catatan itu menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk pimpinan yang baru. Kami harap pimpinan dapat mengemban amanat dan tugasnya untuk tindakan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tegas," ujar Aziz.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya