Menteri Jonan Bolehkan Gojek Bawa Barang

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (tengah)
Sumber :
VIVA.co.id
Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun
- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan sesuai UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan kendaraan roda dua tidak dapat dijadikan untuk transportasi publik atau umum. Menurutnya UU tidak mengakomodir kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum karena pertimbangan keselamatan pengendara dan penumpang.

"Katanya kan begini, transportasi umum belum bisa layani seluruh kebutuhan masyarakat saat ini terutama di Jabodetabek," ujar Jonan dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.

Terseret Kereta 15 Meter, Driver Gojek Selamat

Ia menambahkan meski begitu ia tidak secara tegas melarang beroperasinya ojek online sampai transportasi publik bisa lebih baik. Tapi ia tetap bersikeras ini bukan menjadi solusi umum.

"Atau ubah UU karena ini sudah dari 2009," kata Jonan.

Bikin Kompetisi Video, Gojek Tawarkan Hadiah Rp250 Juta

Ia menjelaskan imbauan ini hanya berlaku bagi ojek online khusus mengangkut manusia. Sementara untuk ojek barang ia memperbolehkannya.

"Untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, ya sudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja. Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," kata Jonan.

Pengemudi Gojek melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Depok.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Rekan mereka dipukuli pengemudi ojek pangkalan di depan ITC Depok.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016