"Katanya kan begini, transportasi umum belum bisa layani seluruh kebutuhan masyarakat saat ini terutama di Jabodetabek," ujar Jonan dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.
Ia menambahkan meski begitu ia tidak secara tegas melarang beroperasinya ojek online sampai transportasi publik bisa lebih baik. Tapi ia tetap bersikeras ini bukan menjadi solusi umum.
"Atau ubah UU karena ini sudah dari 2009," kata Jonan.
Ia menjelaskan imbauan ini hanya berlaku bagi ojek online khusus mengangkut manusia. Sementara untuk ojek barang ia memperbolehkannya.
"Untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, ya sudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja. Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," kata Jonan.