Kemenhub Tak Akan Buat Aturan Legalkan Gojek

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kanan)
Sumber :

VIVA.co.id - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata, mengatakan layanan transportasi online seperti Uber, Gojek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blujek, Ladyjek, yang sudah marak beroperasi sejak 2011, tumbuh tidak memenuhi aturan, atau undang-undang yang berlaku.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Karenanya, tidak mungkin dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengakomodasi hal tersebut.

"Yang dikhawatirkan itu, layanan transportasi online itu tumbuh secara ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Medeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2015.

Mengenal Penyuntik Dana Gojek

Menurut Barata, pihak asing akan menertawakan Pemerintah Indonesia jika melegalkan transportasi berbasis online seperti Gojek dan Grabbike menjadi layanan transportasi publik. Alasannya, moda transportasi itu keamanannya rendah dan berbahaya.

"Tidak bisa dibuat UU, kita nanti ditertawakan orang luar negeri. Bayangkan kalau pemerintahnya membiarkan warganya diangkut oleh kendaraan yang berbahaya, tidak boleh dong," ujar Barata.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

Ditanya berapa banyak data kecelakaan yang dialami layanan transportasi berbasis online seperti Gojek dan GrabBike. Barata hanya menjawab bahwa sepeda motor merupakan kendaraan yang paling rendah tingkat kestabilannya, karena dinilai sangat berbahaya digunakan sebagai layanan transportasi publik.

"Rodanya saja hanya dua, tidak bisa berdiri sendiri pula," kata Barata.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melayangkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, kepada Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia hanya sebagai peringatan bukan pelarangan terhadap layanan ojek dan taksi yang belum sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Layanan-layanan transportasi daring tersebut dinilai menyalahi aturan karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Tak hanya itu, layanan tersebut tak sesuai PP Nomor 74 Tahun 2015, tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya