Waseso Perintahkan Pasukannya Tembak Aparat Beking Narkoba

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, memperingatkan para pengusaha hiburan agar tak memfasilitasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Dia mewanti-wanti itu demi mengantisipasi peningkatan penyalahgunaan narkoba saat perayaan Tahun Baru.
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

Waseso menebar ancaman juga bahwa BNN tak akan melindungi pengusaha mana pun yang menoleransi, apalagi memfasilitasi, penyalahgunaan narkoba meski dibekingi oknum aparat. Petugas BNN sudah bersiap dengan situasi terburuk, termasuk jika ada perlawanan dari oknum penegak hukum yang melindungi pengusaha hiburan fasilitator penyalahgunaan narkoba.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

"Kalau ada yang pakai kekuatan (perlawanan fisik/bersenjata), pasukan saya siap. Kalau ada perlawanan yang melibatkan oknum, kita selesaikan di tempat, tidak ada keraguraguan,” kata Waseso saat membuka rapat koordinasi dengan pengusaha tempat hiburan di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu mengaku telah memerintahkan aparatnya agar tidak ragu menembak siapa pun yang melawan penegakan hukum. “Senjata kita dibiayai negara. Tak usah ragu untuk menembak," ujarnya. 

Waseso mengungkapkan satu modus operandi dalam kejahatan peredaran narkoba, yakni dengan pencucian uang. Pengusaha yang diketahui atau terbukti melakukannya, semua asetnya akan disita oleh negara.

"Kami juga akan kenakan TPPU (Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), kami akan sita asetnya untuk negara. Saya sudah warning (memperingatkan), kalau nanti tertangkap, risiko rekan-rekan (para pengusaha) yang ambil," ujarnya.

Dia meminta juga para pengusaha agar membuat peringatan bahwa tempat hiburan mereka tidak boleh digunakan untuk mengonsumsi narkoba dalam bentuk apa pun. “Tulis ‘Daerah Bebas Narkoba’,” katanya, menjelaskan.

“Itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kalau tidak dan kita temukan, akan kena (dijerat pasal) 55 dan 56 KUHP (penyertaan). Kalau diam berarti memang berkolaborasi dengan bandar, atau paling tidak ada pembiaran," Waseso menambahkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya