Revisi UU Angkutan, Menteri Jonan Akan Minta Arahan Jokowi

Menhub Jonan tanggapi soal pelarangan Gojek
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, beralasan bahwa surat yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang isinya melarang ojek maupun taksi beroperasi, telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kan yang buat UU bukan saya. Masalahnya, kenapa ini dibikin untuk sarana transportasi publik (tapi) sebenarnya dari sisi keselamatan tidak layak sebagai publik," katanya di lantai 9 Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jl.Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2015.

Ketika ditanya mengapa UU tersebut tidak direvisi, Jonan mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo untuk membicarakan upaya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 itu.

"Revisi bisa diajukan kedua belah pihak (DPR atau pemerintah). Belum, nanti minta arahan Presiden," ujarnya.

Mengenal Penyuntik Dana Gojek

Salahi Aturan

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata, mengatakan tidak mempermasalahkan aplikasi online yang mewadahi para driver ojek dan taksi, seperti Gojek, GrabBike, Uber serta GrabCar.

Menurut dia, aplikasi tersebut dinilai sangat membantu hanya jika diterapkan pada tempat yang benar atau sesuai aturan.

"Aplikasi sangat membantu tapi diterapkan pada tempat yang benar. Kalau seumpama taksi itu memenuhi persyaratan tak ada masalah," kata Barata.

Barata mencontohkan, layanan transportasi berbasis online yang sudah sesuai dengan aturan adalah Grab Taxi. Menurut dia, Grab mengandeng perusahaan transportasi yang mengoperasikan taksi.

"Grab Taksi itu sudah sesuai karena menempatkan pada taksi yang sudah berbentuk perusahaan. Akan jadi masalah, kalau ditempatkan pada taksi yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Barata menjelaskan, pertama taksi tersebut dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku jika telah memiliki badan hukum.

"Syaratnya, taksi harus berbadan hukum, kalau berbadan hukum kan jelas apa kewajibannya, apa tanggung jawabnya. Jadi ketika ada apa-apa jelas pertanggungjawabannya," katanya.

Kedua, kendaraan harus dikontrol kelaikan jalannya. Ketentuan yang berlaku minimal enam bulan harus dilakukan uji KIR.

"Itu harus dipenuhi karena bagian dari upaya keselamatan itu sendiri," ujar Barata.

Ketiga, ada tanda jika taksi tersebut adalah angkutan umum, seperti Pelat Kuning. Tak kalah penting, taksi tersebut harus memiliki asuransi jiwa.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melayangkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, kepada Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia hanya sebagai peringatan bukan pelarangan terhadap layanan Ojek dan Taksi yang belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Layanan-layanan transportasi daring tersebut dinilai menyalahi aturan karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, layanan tersebut tak sesuai PP Nomor 74 Tahun 2015, tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Uber disebut-sebut telah mengantongi izin beroperasi di Jakarta dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Uber saat ini masih menggodok untuk memenuhi syarat-syarat yang diajukan sang gubernur. Beberapa di antaranya yakni legalitas perusahaan yang berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing, jaminan asuransi yang memadai, memastikan mobil yang ikut bergabung dengan Uber lolos uji KIR (sertifikat layak jalan), serta pembayaran pajak pendapatan dan pajak kendaraan.

Taksi berbasis aplikasi pemesanan transportasi online dianggap sangat mempengaruhi para perusahaan jasa penyewaan kendaraan, termasuk perusahaan taksi.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun
Pengemudi Gojek melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Depok.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Rekan mereka dipukuli pengemudi ojek pangkalan di depan ITC Depok.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016