Cerita Gojek dan Skenarionya

Gojek.
Sumber :
  • kaskus
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan menarik kembali pelarangannya, terkait aktivitas transportasi
online
seperti Gojek, Grab Bike, dan Uber di Indonesia. Kebijakan yang belum berumur sehari tersebut, mengejutkan.


Maklum, awalnya Menteri Perhubungan Iganasius Jonan yang berbekal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ternyata dalam waktu sekejap mencabut ucapannya.


"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," ujar Jonan, Jumat 18 Desember 2015.


Bisa jadi, respons Jonan tersebut merupakan buntut dari ocehan Presiden Joko Widodo di jejaring sosialnya. Di mana, Jokowi sepertinya mematahkan langsung basis undang-undang, serta pernyataan Jonan terkait transportasi
online
di Indonesia.


Tak ayal, pernyataan Jokowi tersebut, dengan singkat juga menuai simpatik. Beramai-ramai netizen di lini massa twitter yang sedari tadi mengecam keputusan Jonan, kini berbalik mendukung Jokowi.



Namun, di sisi lain, tak sedikit juga akun yang menyangsikan bahwa pelarangan transportasi online tersebut, tak lebih dari sesuatu yang telah diatur sedemikian rupa.

Salah satunya seperti dilontarkan oleh akun bernama Eko Budhi-Quote @supermarketku.

Lalu, akun bernama Negri Seterah @Restyies. Akun ini menduga bahwa memang ada skenario khusus di balik pelarangan transportasi online di Indonesia.



Kemudian, akun bernama Tukang Sayur @ngeTweetAja. Ia pun menuliskan kecurigaanya dengan,

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

(asp)
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016