Pilkada Serentak 2015

Pilkada Lima Daerah Tertunda Akan Digelar 2016

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budianto mengatakan Pilkada di lima daerah yang tertunda kemungkinan besar akan digelar pada 2016.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Ditegaskan Arief, Jumat 18 Desember 2015, sampai hari ini Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan terkait kasasi yang diajukan KPU untuk dua daerah dan tiga daerah lain masih menunggu putusan sela di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan dan Makassar.

"Kalau melihat kebutuhan minimal, kemudian waktu yang tersedia memperhitungkan tahun anggaran, kemungkinan besar di 2016 (Pilkada dilaksanakan," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Arief juga menerangkan, KPU belum bisa memastikan apakah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di lima daerah, antara lain Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar akan digelar pada awal Januari 2016.

Prinsipnya, kata Arief, KPU segera menggelar pemungutan suara, begitu putusan keluar. Seluruh tahapan yang harus dikerjakan akan segera dilakukan KPU.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

"Langsung kita susun pasca putusan itu keluar. Kalau problemnya sampai hari ini kita belum tahu putusannya kapan? Kapan putusan berkekuatan hukum tetap itu keluar atau kapan kita akan bisa dapat kepastian," ujar Arief.

Arief juga meyakinkan, persiapan Pilkada di kelima daerah tersebut selesai. Karenanya, jika nanti putusan tiga daerah di PT TUN dan dua daerah di MA menguatkan putusan KPU, akan mempermudah KPU dalam mempersiapkan proses pemungutan suara.

"Kalau misalnya, putusan pengadilan itu ternyata menguatkan putusan KPU, itu waktu yang dibutuhkan lebih singkat. Karena, tidak perlu memproduksi logistik hanya perlu sosialisasi, kemudian bimbingan teknis kepada teman-teman di kabupaten, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai KPPS (Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara), kemudian mendesain lagi, memastikan kapan TPS bisa dibangun," terang Arief.

Sementara itu, ditanya soal payung hukum pelaksanaan Pilkada di luar tahun 2015, Arief menjelaskan, putusan pengadilan adalah fakta hukum yang berdiri sendiri.

"Sesungguhnya, Pilkada di lima daerah kapan? 2015 kan? Tetapi, ada perintah hukum maka pelaksanaan molor. Jadi, ini bukan Pilkada yang terpisah loh ya. Bukan KPU, yang memulai bahwa daerah ini diselenggarakan 2016, bukan seperti itu," ujar Arief.

Arief menambahkan, seluruh pasangan calon kepala daerah di lima daerah tersebut nantinya akan diberikan waktu ulang untuk berkampanye kepada masyarakat atau pendukungnya.

"Tentu, mereka perlu diberi waktu untuk bersosialisasi lagi pada konstituennya," kata Arief.

Seperti diketahui, Pilkada di lima daerah antara lain Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar, terpaksa ditunda dan tak serentak pada 9 Desember 2015 kemarin.

Penundaan dilakukan, karena adanya perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

PT TUN sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan calon kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dapat kembali mengikuti kembali Pilkada Serentak, setelah sebelumnya dibatalkan oleh KPU setempat.

Sedangkan tiga daerah lainnya, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar, masih menunggu putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon pada tiga daerah tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya